Seporsi Korupsi Makan Bergizi Gratis

Seporsi Korupsi Makan Bergizi Gratis

            Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan dengan narasi yang mulia: memenuhi gizi anak bangsa, menurunkan angka stunting, hingga menciptakan generasi emas. Namun, di balik kemasan program strategis ini, tersimpan berbagai persoalan yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa – dari ruang kelas hingga dapur publik, dari anggaran negara hingga nasib para guru honorer.

Data demi data mengungkapkan bahwa program MBG bukan hanya sekedar program sosial yang bermasalah secara teknis. Namun ia merupakan cerminan dari politik anggaran yang timpang, relasi kekuasaan yang bermasalah, serta pengabaian terhadap mandat konstitusi. Dalam satu porsi MBG, tersimpan cerita tentang korupsi, ketidakadilan, hingga pengkhianatan terhadap pendidikan.

Pada suatu pagi di SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Kalibata, Jakarta Selatan, dapur yang biasanya telah sibuk mengepul sejak subuh tampak lengang. Wajan-wajan besar berjejer dingin, tak ada kepulan uap nasi ataupun aktivitas masak-memasak. Ira Mesra Destiawati, pemilik mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan itu, berdiri di tengah dapurnya yang sunyi, menatap tumpukan “ompreng” yang menumpuk di sudut ruangan seperti monumen kegagalan.

            Ira masih mengoperasikan dapurnya dengan uangnya sendiri. Bukan karena program berhenti, melainkan karena yayasan mitra yang seharusnya membayarnya belum juga melunasi hampir Rp 1 miliar semenjak dapur tersebut beroperasi pada Februari 2025. Ia telah memasak sekitar 65.025 porsi makanan untuk anak-anak sekolah di Jakarta. Setiap nampan yang ia susun, adalah hutang yang tak kunjung dibayar.

            Ironisnya, ketika Ira mencoba untuk menagih haknya, ia justru ditagih balik senilai ratusan juta rupiah oleh yayasan yang sama, dengan dalih “biaya ompreng” sebesar Rp 400 juta. “Uangnya habis betul ini, Bu Ira.” Kata Danny Harly Putra, kuasa hukumnya, dengan nada prihatin bercampur geram.

            Kisah Ira bukanlah kebetulan. Ia adalah gambaran dari sebuah tragedi nasional yang jauh lebih besar dan lebih kelam, sebuah program yang lahir dari narasi mulia memerangi stunting, namun dalam pelaksanaannya berubah menjadi mesin penderitaan yang melibatkan anak-anak yang keracunan, guru-guru yang kelaparan, pedagang yang bangkrut, hingga triliunan rupiah yang mengalir ke kantong-kantong yang tak pernah lapar.

 

Lonceng yang Menelan Korban

Lonceng sekolah berbunyi, menandakan waktu istirahat yang seharusnya diisi oleh canda tawa serta pemulihan tenaga bagi para siswa. Namun di bawah bayang-bayang MBG, jam yang paling ditunggu-tunggu oleh para siswa tersebut berubah menjadi arena kekacauan yang tak terbayangkan sebelumnya.

Di ruang-ruang kelas dari Sabang sampai Merauke, para guru harus rela kehilangan satu jam waktu mengajar mereka. Bukan karena malas, bukan karena kurikulum yang padat, melainkan karena mereka dipaksa menjadi “tukang bagi-bagi nasi”. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mencatat keluhan yang nyaris seragam dari ribuan guru di seluruh Indonesia. Setiap hari, satu jam pelajaran hilang demi menyukseskan program MBG.

“Guru-guru mengeluhkan kepada kami bahwa untuk menyukseskan MBG di tiap sekolah mereka, mereka kehilangan satu jam pelajaran. Jadi justru itu mengganggu pelajaran, mendistraksi pembelajaran,” ujar Iman Zanatul Haeri, Ketua Bidang Advokasi P2G, dalam kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi pada Juni 2026.

Iman menggambarkan sebuah ironi yang menyayat: guru yang semestinya berdiri di depan papan tulis, kini kerap diinstruksikan supaya terlibat langsung dalam pembagian makanan – mulai dari menghitung jumlah paket, membagikan “ompreng”, hingga mengumpulkan kembali wadah makanan yang telah digunakan. Jadwal pengiriman logistik MBG yang tidak selaras dengan kalender akademik memaksa para guru agar memangkas jam belajar demi menyesuaikan diri dengan jadwal distribusi MBG.

“Bel yang semestinya menandai jam belajar kini lebih sering menandai antrean makan siang.” Kata Iman.

Dan ketika bel tersebut berbunyi, yang mengantri bukan hanya anak-anak yang lapar. Namun terdapat puluhan ribu generasi penerus yang tak tahu bahwa makanan yang mereka santap bisa menjadi racun.

 

Racun dalam Nampan Gizi

Kementrian Kesehatan mencatat angka yang mencekam. Hingga 10 Mei 2026, tercatat 445 kejadian dugaan keracunan akibat konsumsi MBG dengan total mencapai 37.673 korban yang tersebar di 210 kabupaten dan kota, mencakup 36 provinsi.

Bayangkan angka tersebut, tiga puluh tujuh ribu anak-anak yang seharusnya duduk di bangku sekolah dengan perut kenyang dan otak menyerap ilmu, justru harus dilarikan ke fasilitas kesehatan dengan mual, muntah, dan diare. Dari jumlah tersebut, 2.348 korban harus menjalani rawat inap, 27.346 lainnya rawat jalan, dan 7.979 mengalami gejala ringan tanpa perlu ke fasilitas kesehatan.

Ketika puluhan ribu anak dilarikan ke rumah sakit di tengah jam sekolah, kita dihadapkan pada satu pertanyaan: apakah ini merupakan sebuah inisiatif pencegahan stunting, atau sekedar eksperimen massal yang dikelola secara amatir?

Data Kementrian Kesehatan juga mengungkap akar persoalan yang lebih dalam: baru sekitar 56,72 persen dari total SPPG yang beroperasi telah mengantongi Sertifikat Laik Higienie Sanitasi (SLHS). Yang artinya, hampir separuh dapur MBG di seluruh Indonesia telah beroperasi tanpa jaminan standar kebersihan resmi. Mereka memasak untuk jutaan anak tanpa kelayakan sanitasi dan kebersihan.

Komnas HAM turut mendesak evaluasi menyeluruh atas temuan ini. Lembaga tersebut mencatat bahwa mayoritas peristiwa keracunan justru ditemukan pada SPPG yang belum memiliki SLHS, meski kejadian serupa juga muncul pada daour yang telah bersertifikat. Yang bahkan, seertifikat juga belum tentu menjamin keamanan pangan ketika sistem pengawasan bobrok dari hulu ke hilir.

Yang lebih memprihatinkan adalah penyebutan istilah yang tidak konsisten antara Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyebutnya sebagai “gangguan pencernaan” dan Kemenkes yang secara tegas menyebut “keracunan pangan”. Perbedaan istilah tersebut bukan masalah semantik, ia berpotensi dapat mengaburkan fakta di lapangan dengan menyembunyikan skala persoalan yang sesungguhnya, dan melindungi pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 9.167 korban baru tercatat hanya dalam periode Januari hingga akhir Mei 2026 saja, yang menunjukkan kemungkinan kasus keracunan mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah SPPG.

Namun yang sungguh menjadi sebuah ironi, pada hari Senin, 29 September 2025, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa jumlah kasus keracunan yang terjadi hanya di bawah satu persen dari total 30 juta penerima manfaat – termasuk anak-anak dan ibu hamil. Yang artinya, Presiden Prabowo menganggap korban hanyalah sebuah angka statistik, bukan sebagai nyawa yang patut dilindungi.

Pemerintah, melalui Kementrian Kesehatan, mengklaim bahwa tren keracunan menurun secara signifikan pada periode tertentu. Namun, bagi puluhan ribu ornag tua yang anaknya pernah menjadi korban, klaim tersebut secara jelas merupakan penghinaan.

 

Perampasan Masa Depan di Atas Kertas

Untuk memahami akar dari masalah ini, kita harus menengok ke lembar-lembar tebal rancangan anggaran negara tempat masa depan pendidikan Indonesia digadaikan.

Pada September 2025, DPR RI menyetujui alokasi sebesar Rp335 triliun untuk MBG dalam APBN 2026. Angka tersebut lebih besar dari seluruh anggaran beasiswa pendidikan nasional sebesar Rp57,7 triliun. Dan juga lebih besar dari alokasi tunjangan guru non-PNS, ASN daerah, dan dosen non-PNS yang hanya sekitar Rp91,4 triliun.

Namun, dana bernilai fantastis tersebut tidak turun begitu saja. Dari Rp335 triliun itu, Rp223 triliun diambil secara langsung dari pos anggaran pendidikan. Secara resmi, anggaran pendidikan memang naik menjadi Rp769,1 triliun, namun angka tersebut sudah termasuk Rp223 triliun yang “dipinjam” untuk membiayai ambisi MBG.

Temuan tersebut memperjelas realitas pahit: porsi anggaran pendidikan nasional memang sengaja dipotong demi membiayai program yang seharusnya berdiri di ranah perlindungan sosial, pukan pendidikan.

Konstitusi mengamanatkan bahwa anggaran pendidikan minimum adalah 20 persen dari APBN, sesuai dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Namun Reza Sudrajat, seorang guru honorer yang telah lulus Program Profesi Guru, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 22 UU APBN 2026. Dalam permohonannya, ia menyampaikan sebuah perhitungan yang membuat ruang sidang terdiam: “Jika dana makanan ini dikeluarkan, maka angka angaran pendidikan murni hanya 11,9 persen – jauh di bawah mandat konstitusi.”

Kementrian Keuangan punya argumen sendiri. Mereka menegaskan bahwa tidak seluruh Rp335 triliun anggaran MBG masuk ke dalam kategori anggaran pendidikan, hanya porsi yang menerima manfaatnya adalah siswa, senilai Rp 223,6 triliun, yang dikategorikan sebagai anggaran pendidkan, sementara sisanya diambil dair anggaran kesehatan dan fungsi ekonomi. Pihak Kementrian menyebutkan bahwa alokasi untuk guru dan dosen justru mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Namun bagi para pemohon uji materi, penjelasan tersebut tidak dapat merubah fakta di lapangan, dana yang seharusnya menyentuh kesejahteraan guru dan sarana belajar kini harus berbagi dengan program gizi yang seharusnya berdiri di ranah mereka. Masa depan pendidikan Indonesia kini sedang digadaikan, lembar demi lembar, di atas kertas anggaran yang seharusnya melindunginya.

 

Anggaran Miliaran, Gaji Guru Recehan

Dampak dari manuver anggaran tersebut langsung mencekik urat nadi sistem pendidikan kita: para guru honorer. Di tengah hiruk-pikuk kucuran triliunan rupiah untuk dapur-dapur umum, para pendidik justru harus kelaparan.

Dalam kesaksiannya di sidang MK pada Juni 2026, Iman Zanatul Haeri mungungkap fakta yang membuat ruang sidang terdiam: seorang guru PPPK paruh waktu di Sumedang, Jawa Barat, hanya menerima gaji sekitar Rp 50 ribu per bulan setelah dipotong dengan iuran BPJS. Bahkan nominal yang diterima di rekeningnya hanya tersisa Rp 15 ribu, serta tidak bisa ditarik karena di bawah batas minimum penarikan di ATM.

Di Cianjur, guru PPPK paruh waktu lain hanya menerima sekitar Rp 300 ribu per bulan. Di Kabupaten Langkat dan Blitar, guru PPPK paruh waktu menerima gaji Rp 500 ribu per bulan. Dan lebih parahnya lagi, sebagian guru PPPK paruh waktu belum menerima gaji sama sekali sejak dilantik pada Desember 2025.

P2G mencatat ironi yang sangat menyayat: “Ketika guru honorer masih ada yang digaji Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu per bulan, sementara satu porsi MBG per hari nilainya hampir setara dengan gaji guru honorer per hari.”

Artinya, dalam satu hari, seorang guru honorer menerima upah yang tidak lebih dari nilai satu porsi MBG, sekitar Rp 15 ribu. Ini bukanlah sekedar angka, melainkan cermin dari sistem yang menempatkan martabat para pendidik di bawah ompreng MBG.

Yang lebih menyakitkan adalah ketimpangan struktural yang muncul akibat kebijakan pengangkatan. Guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu justru menerima gaji di bawah penghasilan mereka sebagai guru honorer sebelumnya, sebuah “promosi” status yang secara nyata menurunkan penghasilan.

Gelombang pemutusan hubungan kerja pun menyertai kekacauan ini, di Tubah, 39 guru PPPK diputus kontraknya. Kasus yang sama juga terjadi di Cianjur, Lombok Timur, dan berbagai daerah lain seiring dengan alasan efisiensi anggaran yang sebagian dialihkan ke program MBG.

“Saya ragu melanjutkan karir sebagai guru,” demikian salah satu jawaban guru dalam survei P2G, yang menurut Iman mencerminkan keputusasaan kolektif tenaga pendidik di lapangan.

Ketika negara menggelontorkan Rp 335 triliun untuk makanan, para pendidik harus memilih antara mengajar atau mengemis.

 

Rantai Pasok Penderitaan

Janji manis bahwa program ini akan memutar roda perekonomian lokal rupanya hanyalah omong kosong bagi para pelaku usaha kecil dan menengah. Di balik dapur-dapur MBG yang mengepul setiap pagi, terbentang rantai pasok penderitaan yang sangat panjang.

Tagihan yang Tak Pernah Berakhir di Kendal

Di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, seorang pemasok bernama Faqihudin mencurahkan kepiluannya. Ia rutin memasok susu ke SPPG setiap pekan, namun pembayaran yang diterima tak pernah dilakukan secara penuh. Tagihan yang belum diterimanya mencapai sekitar Rp 141 juta, dan belum dibayar sejak Desember 2025.

“Setiap ditagih jawabannya besok. Tapi, ketika waktu penagihan yang dijanjikan sudah tiba, orangnya sulit dihubungi,” keluhnya. Pemasok lain yang menyuplai ayam potong dan telur masih memiliki hutang sekitar Rp 24 juta, sementara modal usahanya berasal dari pinjaman bank. Mereka berutang kepada bank untuk memberi makan anak-anak bangsa, namun negara tak membayar mereka.

Melon yang Membusuk serta Harapan yang Layu di Lampung

Nasib serupa menghancurkan kehidupan Yatni Sumarni, pemilik toko buah Abeng Buah di Bandar Lampung. Ia terpaksa melapor ke Polda Lampung pada 17 Juli 2026 karena pesanan buah melon senilai Rp 148 juta (13 ton) dan nanas senilai Rp 21 juta (2.950 buah) dengan total sekitar Rp 170 juta tak kunjung dibayar setelah tujuh bulan lamanya.

“Semua buah pesanan sudah kami kirimkan, tetapi terlapor tidak kunjung membayar sampai sekarang. Sudah tujuh bulan tidak ada itikad baik.” Ungkapnya.

Bayangkan, buah-buahan yang dikirim untuk memberi gizi anak-anak sekolah kini telah membusuk, namun tagihannya tetap hidup – menghantui seorang pedagang kecil yang mungkin harus menjual asetnya untuk menutup kerugian.

Dapur yang Menagih Balik di Kalibata

Kembali ke Kalibata, di mana Ira Mesra telah memasak 65.025 porsi makanan. Ketika ia menagih haknya senilai Rp 1 miliar, yayasan mitra MBG berinisial MBN justru menagih balik senilai Rp 400 juta dengan alasan “biaya ompreng”. Ira melaporkan kasus ini ke polisi terkait dugaan penggelapan dana.

Rp 218 miliar yang Menguap

Skala persoalan bahkan telah menyentuh angka yang jauh lebih fantastis di tingkat korporasi. Seorang investor bernama Mujazin dilaporkan telah menyetorkan dana talangan senilai Rp 218,25 miliar untuk pengambilalihan hak kelola 97 titik dapur MBG. Namun janji penyerahan hak kelola dalam waktu dua pekan diduga tidak pernah terealisasi, membuatnya merugi besar setelah para pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) yang bersangkutan disebut saling lempar tanggung jawab ketika ditagih.

BGN dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa dana operasional untuk mitra dan SPPG telah disalurkan dengan berbagai prosedur, dan persoalan pembayaran kerap terjadi pada level koperasi atau yayasan perantara yang mengelola dana tersebut sebelum sampai ke pemasok akhir. Argumen ini, alih-alih menenangkan, justru menyingkap betapa rumit dan rentannya rantai birokrasi keuangan program MBG terhadap potensi penyelewengan di setiap simpulnya.

Dana mengalir deras ke atas, kepada para elit pejabat dan kroni-kroninya, namun tersumbat ke bawah. Para pemasok yang sebagian besar merupakan pelaku usaha kecil harus menanggung beban hutang karena negara yang tidak membayar. Sebuah program yang diklaim dhidupi oleh uang negara nyatanya membiarkan rakyatnya hidup dalam jeratan hutang dan kebangkrutan.

 

Tirani Oligarki dan Seragam Hijau di Balik Dapur

Jika anak-anak tumbang karena keracunan, para guru honorer yang tidak sejahtera, dan para pemasok bahan baku yang jatuh dalam kebangkrutan. Lantas, siapakah yang sebenarnya “kenyang” dari perputaran uang triliunan ini?

Penelusuran lebih dalam menyingkap wajah buram di balik program ini.

Jejak Partai di dapur Gizi

Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan penelusuran terhadap 102 yayasan mitra MBG di 38 provinsi sepanjang Oktober hingga November 2025. Hasilnya, 28 yayasan atau 27,45 persen terindikasi memiliki hubungan dengan partai politik melalui individu-individu di dalam struktur kepengurusannya.

Secara keseluruhan, ICW mencatat 44 individu di 28 yayasan tersebut memiliki afiliasi politik formal – baik berupa jabatan struktural di partai, pernah diusung dalam kontestasi pemilu, maupun berstatus sebagai pejabat publik dari hasil pemilihan umum. Empat orang di antaranya merupakan pejabat DPR RI atau DPRD aktif.

Partai Gerindra, partai yang didirikan oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut menjadi partai dengan afiliasi terbanyak, yakni 7 yayasan (25 persen). Disusul oleh Partai Keadilan Sejahtera dengan afiliasi sebanyak 5 yayasan (17,8 persen), Partai Amanat Nasional dengan 4 yayasan (10,7 persen), dan PDIP sebanyak 3 yayasan.

Temuan tersebut mengonfirmasi kecurigaan bahwa MBG tidak semata-mata merupakan program kesejahteraan, tetapi juga instrumen politik untuk memperluas pengaruh partai politik dan kepentingan para elit penguasa. Dana triliunan rupiah mengalir ke yayasan yang terkait dengan kekuatan politik, bukan ke tangan masyarakat yang membutuhkan.

Seragam di Balik Apron

Temuan ICW tak berhanti di ranah politik formal. Tujuh yayasan lain terafiliasi dengan orang dekat pejabat, enam dengan militer, empat dengan mantan penyelenggara negara, dua dengan kepolisian dan kejaksaan, serta tiga yayasan memiliki pengurus atau pendiri yang pernah tersangkut kasus korupsi.

Sebuah tulisan opini di Kompas menyebutkan bahwa MBG merupakan sebuah proyek raksasa yang menautkan tiga simpul kekuasaan sekaligus – negara, korporasi pangan, dan elit politik lokal. Di mana negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai pencipta pasar baru melalui intervensi anggaran, penugasan BUMN, dan pembentukan rantai pasok baru. Sejumlah BUMN besar seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, Telkom, PLN, hingga Pupuk Indoneisa disebut turut ditugaskan untuk mendukung pelaksanaan program ini.

Analisis ekonomi-politik yang lebih luas juga menyoroti dimensi remiliterisasi dalam proyek ini. Di balik narasi teknokratis yang rapi tentang gizi dan stunting, terselip pola pengarahan struktur komando yang lebih cocok untuk operasi militer daripada program kesejahteraan sosial.

Tersangka di Puncak

Dugaan ini semakin relevan setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pada Juni 2026 – eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua eks wakilnya Sony Sanjaya dan Lodewykk Pusung. Salah satu dugaan korupsi yang ditemukan berkaitan secara langsung dengan yayasan-yayasan yang terafiliasi oleh para tersangka soal pengelolaan SPPG.

Peneliti ICW, Seira Tamara, menjelaskan bahwa temuan yayasan yang terafiliasi mantan terpidana korupsi ini sesungguhnya tidak direncanakan sejak awal. Temuan tersebut justru muncul ketika ICW tengah menelusuri afiliasi yayasan dengan partai politik, pejabat pemerintah, aparat penegak hukum, kelompok relawan, mantan penyelenggara negara, pebisnis, hingga militer aktif maupun nonaktif.

ICW menilai bahwa pola ini menyimpan risiko yang besar bagi independensi layanan publik. Egi, salah satu peneliti ICW, mengkhawatirkan program ini berpotensi menjadi sarana mengakumulasi sumber daya untuk pendanaan partai-partai politik. Yang nantinya dapat digunakan sebagai pembiayaan pemilu atau operasi partai.

Layar transparansi benar-benar robek. Dapur-dapur MBG tampaknya bukan dirancang secara halus untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, melainkan hanya menjadi panggung baru bagi konsolidasi kekuasaan.

 

Tekanan dari Atas, Kesunyian dari Bawah

Yang membuat persoalan ini semakin kelam adalah pola pembungkaman yang sistematis. P2G menerima laporan adanya tekanan agar sekolah tidak menyuarakan masalah terkait MBG ke ruang publik.

“Siswa ditekan agar tidak memposting, guru ditekan kepala sekolah, kepala sekolah ditekan dinas, ini pola struktural,” kata Iman Zanatul Haeri.

Dalam sidang MK, pemerintah dan DPR berargumen bahwa persoalan tata kelola seperti ini bukan merupakan cacat pada program, namun soal teknis yang perlu diperbaiki secara menyeluruh dalam pelaksanaannya – bukan alasan untuk membatalkan skema pendanaan MBG dari pos pendidikan.

Namun bagi P2G, argumen tersebut terasa berjarak dari kenyataan di ruang kelas, tempat bel yang semestinya menandai jam belajar kini lebih sering menandai antrean makan siang.

“Mandat pendidikannya sudah batal ketika pendidikan itu sendiri tidak diurus,” tegas Iman.

Ironi semakin terasa karena pelaksanaan MBG bahkan tetap berjalan selama libur sekolah (pada saat libur Ramadan 2026) – diganti dengan makanan kering atau ultra-process yang menurut P2G tidak mendukung tujuan pendidikan maupun pembentukan pola makan sehat. Program yang diklaim untuk mendukung pendidikan justru mengganggu proses belajar-mengajar itu sendiri.

 

Harga Mahal Sebuah Etalase Politik

Saat kita melihat potret anak-anak sekolah yang tersenyum saat memegang kotak makan siang di media sosial pejabat, ingatlah bahwa ada harga tersembunyi yang harus dibayar.

MBG lahir dari niat baik untuk memerangi stunting, namun dalam pelaksanaannya, korban yang timbul akibat program ini tidak pernah ditanggapi secara serius oleh pemerintah.

Demokrasi dan masa depan tidak dihancurkan dalam semalam, melainkan digerus secara perlahan melalui kebijakan-kebijakan populis yang salah urus. Makan Bergizi Gratis pada faktanya tidak pernah benar-benar gratis.

Seporsi makanan tersebut harus dibayar mahal dengan:

·       Masa depan pendidikan yang dirampas anggarannya – Rp 223 triliun dari yang seharusnya dapat digunakan untuk membangun sekolah, memberikan beasiswa, memberikan peralatan sekolah, hingga kesejahteraan guru, kini habis hanya untuk membeli nasi dan lauk.

·       Keringat para guru honorer yang tidak dihargai – pendidik yang digaji hanya Rp 50 ribu per bulan, harus memilih antara mengajar atau mengemis.

·       Kebangkrutan para pedagang pasar – Ira di Kalibata, Faqihudin di Kendal, Yatni di Lampung, dan Mujazin yang kehilangan Rp 218 miliar. Rakyat kecil dipaksa membiayai program negara dengan kantong mereka sendiri.

·       Keselamatan puluhan ribu anak-anak – 37.673 korban keracunan yang seharusnya tidak pernah terjadi jika dapur yang dikelola memiliki standar yang layak.

·       Integritas tata kelola negara – yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan partai politik, militer, hingga mantan terpidana korupsi menjadikan program gizi anak bangsa sebagai mesin patronase.

Ini bukan lagi soal stunting. Tetapi merupakan sebuah pertunjukan ilusi kesejahteraan, sebuah etalase politik yang indah di luar, namun busuk di dalam.

Di setiap porsi MBG yang dibagikan, ada cerita tentang guru honorer yang digaji Rp 50 ribu, pemasok yang tidak dibayar, dan anak-anak yang keracunan. Di setiap porsi itu pula, ada politik dan kepentingan yang tersembunyi.

Inilai seporsi korupsi Makan Bergizi Gratis – bukan hanya korupsi uang, tetapi juga korupsi amanat konstitusi, korupsi terhadap masa depan pendidikan, dan korupsi terhadap kepercayaan masyarakat.

Dan sementara dapur-dapur tersebut terus mengepul, sementara anak-anak terus mengantre, sementara guru-guru terus kehilangan jam mengajar, satu pertanyaan yang terus menggantung di udara tak pernah terjawab:

Siapa yang sebenarnya kenyang?

 

Referensi

Abdurrahman, S., & Ernis, D. (2025, November 26). Temuan ICW soal Afiliasi Mitra MBG ke Partai Politik hingga Eks Terpidana Korupsi. Tempo. https://www.tempo.co/politik/temuan-icw-soal-afiliasi-mitra-mbg-ke-partai-politik-hingga-eks-terpidana-korupsi-2093173

Alnina, D. R. F., & Amirullah. (2025, September 29). Prabowo Bilang Jumlah Kasus Keracunan MBG 0,0017 Persen dari Total Penerima. Tempo. https://www.tempo.co/politik/prabowo-bilang-jumlah-kasus-keracunan-mbg-0-0017-persen-dari-total-penerima--2074416

Anggaran Pendidikan Terpotong MBG, Guru Honorer Mengadu ke MK. (2026, February 12). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Retrieved July 18, 2026, from https://www.mkri.id/berita/anggaran-pendidikan-terpotong-mbg,-guru-honorer-mengadu-ke-mk-24607

Detikcom, T. (2025, April 18). Nelangsa Mitra Dapur MBG Tak Dibayar Yayasan Malah ditagih Ratusan juta. Detiknews. https://news.detik.com/berita/d-7875329/nelangsa-mitra-dapur-mbg-tak-dibayar-yayasan-malah-ditagih-ratusan-juta

Indriawati, T. (2026, July 17). Pesanan Melon Rp 170 Juta untuk Dapur MBG Tak Dibayar 7 Bulan, Pemilik Toko Buah Lapor Polisi. KOMPAS.com. https://regional.kompas.com/read/2026/07/17/090153078/pesanan-melon-rp-170-juta-untuk-dapur-mbg-tak-dibayar-7-bulan-pemilik-toko

Munthaha, D. (2025, October 18). Wajah Ekonomi Politik dan Remiliterisasi di Balik Proyek MBG. KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/2025/10/18/11010401/wajah-ekonomi-politik-dan-remiliterisasi-di-balik-proyek-mbg

Panji, R. (2026, May 12). Kemenkes Catat 37.000 Korban Keracunan Program Makan Bergizi Gratis hingga Mei 2026. KOMPAS.com. https://regional.kompas.com/read/2026/05/12/184946778/kemenkes-catat-37000-korban-keracunan-program-makan-bergizi-gratis-hingga

Paraqbueq, R., & Paraqbueq, R. (2025, October 16). Anggaran Pendidikan untuk MBG. Tempo. https://www.tempo.co/politik/anggaran-pendidikan-untuk-mbg-2080383

Sanjaya, Y. C. A. (2026, April 7). Curhat Pemasok MBG Kendal: Tak Dibayar sejak Desember 2025, Tunggakan Ratusan Juta. KOMPAS.com. https://regional.kompas.com/read/2026/04/07/143000078/curhat-pemasok-mbg-kendal--tak-dibayar-sejak-desember-2025-tunggakan

Shabrina, D., & Wibowo, E. A. (2025, December 24). P2G: Program MBG Bikin guru Kehilangan satu jam mengajar. Tempo. https://www.tempo.co/politik/p2g-program-mbg-bikin-guru-kehilangan-satu-jam-mengajar-2101874

Wulandari, T., Zulfikar, F., & Zulfikar, F. (2025, September 23). Resmi! MBG Dapat Rp 335 T dari APBN 2026, Ambil Jatah Anggaran Pendidikan Rp 223 T. Detikedu. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-8126284/resmi-mbg-dapat-rp-335-t-dari-apbn-2026-ambil-jatah-anggaran-pendidikan-rp-223-t

Zamzami, F. (2026, June 16). Keluhan Guru Soal MBG di MK: Dipecat Hingga Dibayar Hanya Rp 50 Ribu. Republika Online. https://news.republika.co.id/berita/tgpfv2393/keluhan-guru-soal-mbg-di-mk-dipecat-hingga-dibayar-hanya-rp-50-ribu

 


Post a Comment

Previous Post Next Post