Dua Hari di Halim dan Bayang-Bayang Sensor
Di hari Sabtu sore, 27 September 2025, Bandar Udara Halim Perdanakusuma dipadati oleh rombongan wartawan yang menunggu kepulangan Presden Prabowo Subianto dari Sidang Majelis Umum PBB. Di antara kerumunan kamera dan mikrofon itu berdiri Diana Valencia, jurnalis CNN Indonesia TV. Dalam benaknya, ada satu pertanyaan yang mengganjal publik selama berhari-hari: bagaimana sikap presiden soal ribuan siswa yang dilaporkan mengalami keracunan, diduga akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia tahu bahwa ada peraturan tak tertulis agar wartawan yang meliput Istana tidak menyinggung topik itu. Namun, naluri jurnalistiknya berbicara lain, Ia bertanya.
Beberapa jam kemudian, seorang staf Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden mendatangi kantor CNN Indonesia. Bukan untuk memberikan penjelasan ataupun klarifikasi, melainkan untuk mengambil kartu identitas liputan Istana milik Diana. Alasannya dingin dan singkat: pertanyaannya dianggap di luar konteks.
Kartu itu memang dikembalikan dua hari kemudian disertai permintaan maaf, setelah kecaman keras dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Amnesty International Indonesia. Tetapi jeda dua hari tersebut sudah cukup untuk mengungkap sesuatu yang jauh lebih gelap dari sekedar insiden protokoler. Batas antara menjaga ketertiban informasi negara dan membungkam pertanyaan warga, ternyata bisa setipis alasan “di luar konteks”.
Kisah Diana bukanlah yang pertama, Ia hanyalah salah satu adegan dari drama yang lebih panjang tentang bagaimana negara mengendalikan kebebasan bertanya dan berpendapat melalui serangkaian regulasi, tekanan finansial, hingga tangan-tangan tak kasat mata di dunia maya. Saat ini, para elit politik sedang menata ulang siapa yang boleh bicara dan siapa yang harus diam di ruang publik.
Dua puluh tujuh tahun pasca reformasi, pertanyaan yang sama terus menghantui ruang-ruang redaksi dan linimasa media sosial: apakah yang kita sebut sebagai “kontrol media” hari ini adalah upaya untuk menjaga stabilitas negara, atau justru merupakan pembungkaman demokrasi yang terbungkus dalam kemasan baru?
Angka-Angka yang Kehilangan Nafas
Sepanjang tahun 2025, lanskap kebebasan berekspresi di Indonesia mengalami penurunan yang mengkhawatirkan. Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2025 turun menjadi 0,3 poin dari yang sebelumnya 0,33 poin pada tahun 2024. Sementara itu, Indeks Kebebasan Pers dunia menempatkan Indonesia di posisi 127 dari 180 negara. Lembaga pemantau kebebasan sipil CIVICUS bahkan menilai ruang sipil Indonesia berada dalam status “terhalang” (obstructed).
Angka-angka ini bukan sekedar statistik. Di belakangnya terdapat nyawa, suara yang dibungkam, serta demokrasi yang perlahan kehilangan nafasnya. Jika pada era Orde Baru pembungkaman dilakukan secara brutal melalui pencabutan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan ancaman fisik, sedangkan di era digital melahirkan sejata baru yang lebih terstruktur dan hampir tanpa jejak.
Dari Doxing hingga Pasukan Siber Anonim
Untuk memahami bagaimana sebuah akun bisa lenyap atau opini publik bisa berbalik arah dalam hitungan jam. Kita perlu menegok ke balik layar – ke dalam ruang kendali yang mengorkestrasi pasukan siber.
Kasus Neni Nur Hayati, Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, menjadi gambaran betapa bahayanya fenomena ini. Pada Mei 2025, Neni mengunggah video di TikTok yang menyampaikan kekhawatiran terhadap praktik penggunaan buzzer yang mengancam demokrasi. Video tersebut bersifat umum, tidak menargetkan satu pun kepala pemerintah maupun daerah.
Namun, dua bulan kemudian, Neni menjadi sasaran digital yang masif. Foto probadinya muncul di akun-akun media sosial resmi yang dikelola Pemerintah Jawa Barat, diantaranya Diskominfo Jabar, Humas Jabar, hingga Jabarsaberhoaks tanpa sepengetahuannya. Hingga akunnya dianjiri hujatan, ujaran kebencian, bahkan ancaman penyiksaan dan kematian.
Ini bukan hanya ulah netizen yang kebablasan. Penelitian pada akhir tahun 2024 dan awal 2025 mengungkap bukti bahwa pemerintah mendanai influencer daring, atau yang biasa kita sebut dengan buzzer guna menyebarkan pesan-pesan yang menguntungkan. Mereka bukan lagi kumpulan akun robot amatir, melainkan sebuah industri yang bekerja demi kepentingan elit politik dan kapital.
Taktik mereka semakin mengerikan. Mulai dari doxing, yaitu menguliti dan menyebarkan data pribadi, alamat rumah, hingga identitas keluarga korban ke publik supaya dapat memicu perundungan di dunia nyata. Serta, pemanfaatan celah algoritma melalui pelaporan massal (mass reporting) yang dapat menghanguskan akun yang mengkritisi pemerintah.
Seorang anggota DPRD Samarinda menggambarkan buzzer seperti hantu; tak berwujud, namun bisa muncul kapan saja untuk menyergap siapapun yang mengkritik kebijakan. Ketika data kependudukan warga yang sekedar berkomentar disebarkan, itu bukan lagi perang opini, melainkan tindak kejahatan. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Dicky Anandya, hingga direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pernah mendapatkan serangan teror berupa doxing. Seorang sosiolog dari Universitas Negeri Jakarta bahkan menyamakan fenomena ini dengan preman Orde Baru yang direkrut untuk menekan oposisi, hanya saja kini beroperasi melalui media internet, bukan lagi intimidasi fisik di jalanan (meskipun pada faktanya telah terjadi intimidasi fisik hingga penculikan yang melibatkan seorang jurnalis).
Di Luar Layar: Pengepungan Fisik, Siber, hingga Teror Personal
Jika warga sipil dan aktivis mudah dilenyapkan dari ruang digital, lalu bagaimana dengan institusi pers yang dilindungi oleh undang-undang? Jawabannya: mereka juga tidak luput dari teror digital hingga ancaman fisik. Jurnalisme investigasi kini harus berhadapan dengan tembok represi yang tak kasat mata.
Wajah paling mengerikan dari tindakan represif ini mulai menampakkan taringnya pada pertengahan Maret 2025. Rabu, 19 Maret 2025, pukul 16.15 WIB, kantor tempo mendapatkan sebuah paket tanpa identitas pengirim yang ditujukan kepada Fransisca Christy Rosana, salah satu jurnalis senior dan host acara Bocor Alus Politik. Setelah dibuka, bukan berupa hadiah dan bingkisan yang keluar, namun kepala babi yang telah membusuk dengan telinga terpotong.
Teror tersebut tidak berhenti sebagai serangan tunggal. Selajutnya pada hari Sabtu, 22 Maret 2025 kantor Tempo kembali mendapatkan teror berupa enam bangkai tikus dengan kepala terpotong, enam tikus tersebut merupakan pesan simbolis yang merujuk pada enam host acara siaran Bocor Alus Politik. Tidak cukup sampai di situ, pada hari Minggu, 23 Maret 2025, Fransisca kembali mendapat teror berupa doxing dengan mengunggah foto profil serta data pribadinya oleh akun Instagram @derrynoah – sebuah praktik yang memancing para buzzer untuk menyerangnya secara massal.
Jika teror fisik dan doxing dirancang untuk menghancurkan mental individu, maka serangan terhadap institusi dirancang untuk melumpuhkan mesin informasi itu sendiri. Hanya berselang beberapa minggu dari teror-teror sebelumnya, kini server Tempo menjadi medan pertempuran yang sesungguhnya.
Minggu, 6 April 2025, pukul satu siang, server milik Tempo dibanjiri jutaan permintaan akses dari berbagai penjuru secara bersamaan – serangan tersebut merupakan Distributed Denial of Service (DDOS). Hal tersebut terjadi tidak lama setelah Tempo menerbitkan laporan investigasi tentang jairngan judi daring yang bertajuk “Tentakel Judi Kamboja”. Serangan tersebut tak mereda, ia justru semakin meningkat setiap hari, dan terakumulasi hingga menembus angka tiga miliar permintaan secara keseluruhan. Media lain yang ikut memberitakan serangan terhadap Tempo juga mengalami hal serupa – seolah menjadi peringatan keras bagi siapapun yang berniat mengangkat isu yang sama.
Komite Keselamatan Jurnalis dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) secara tegas menilai rengkaian serangan fisik dan digital tersebut merupakan bentuk nyata dari tidak pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ketika sensor fisik seperti pembredelan catak sudah dianggap usang dan tidak layak, para penguasa dan loyalisnya beralih ke sensor hibrida. Tujuannya pun sama dengan era Orde Baru yang mencabut SIUPP; yaitu memastikan ketakutan berhasil ditanamkan, sehingga membuat ruang redaksi berpikir dua kali sebelum dapat membongkar skandal kekuasaan.
Hingga kini, belum ada aparat yang menuntaskan kasus-kasus teror tersebut secara serius. Ranah siber hingga serangan fisik seolah dibiarkan menjadi zona tanpa hukum, sebuah celah yang dimanfaatkan oleh siapapun yang ingin membugkam liputan kritis tanpa meninggalkan jejak yang bisa diseret ke meja hijau.
Senjata Hukum dan Tirani Oligarki
Ketika serangan fisik hingga siber dianggap tidak lagi efektif, kini pembungkaman dilakukan melaui gugatan perdata bernilai fantastis serta regulasi yang membelenggu.
Selasa, 1 Juli 2025, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat majalah Tempo dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 miliar, bermula dari pemberitaan terkait kebijakan pembelian gabah oleh BULOG. Meskipun Tempo telah mengubah judul dan meminta maaf, namun gugatan tetap dilayangkan. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan AJI menilai ini sebagai upaya pembungkaman yang berpotensi menciptakan preseden buruk. Media dihadapkan pada dua pilihan; berhenti memberitakan isu-isu sensitif, atau menghadapi gugatan yang dapat menghancurkan perusahaan secara finansial.
Di sisi legislatif, ancaman juga mengintai. DPR masih sibuk merevisi Undang-Undang Penyiaran, yang dikhawatirkan akan memperluas difinisi “penyiaran” hingga mencakup konten digital, lengkap dengan ancaman pidana. Tak berhenti di situ, pada awal tahun 2026, Kementrian Hukum mengusulkan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Amnesty International Indonesia melihat situasi ini dengan sangat kritis. Presiden kerap menuding gerakan masyarakat sipil yang kritis dibiayai oleh kekuatan asing tanpa bukti yang jelas. Definisi “antek-antek asing” yang buram merupakan pintu yang sangat mudah dibuka untuk melabeli kritik sebagai ancaman kedaulatan. Ironisnya, regulasi yang dirancang untuk menindakn buzzer destruktif justru menjadi senjata baru untuk membungkam kritik yang sah.
Semua benang merah ini – lenyapnya akun aktivis, agitasi para buzzer, ancaman fisik, peretasan media, hingga gugatan finansial pada akhirnya bermuara pada satu muara yang sama; bertemunya kepentingan modal dan kekuasaan. Kita tidak sedang berhadapan dengan dinamika media sosial biasa, melainkan sebuah struktur tirani oligarki yang mumpuni.
Oligarki modern menyadari bahwa mengontrol senjata api atau jalur hukum saja tidak lagi cukup di abad ke-21 ini. Namun mereka juga harus mengontrol narasi dengan memadukan kekuatan media konvensional, kepemilikan modal tak terbatas, hingga kendali atas regulasi digital. Hingga mereka berhasil menciptakan sistem untuk menyaring kebenaran sesuai selera para penguasa pemerintah.
Ketika Sunyi Menjadi Satu-Satunya Sisa Demokrasi
Diana Valencia kini kembali memegang kartu persnya, namun pertanyaan yang sempat membuatnya dibekuk aksesnya selama dua hari; tentang ribuan anak sekolah yang keracunan akibat Makan Bergizi Gratis (MBG), masih masih menggantung di udara, tak pernah dijawab secara serius oleh istana.
Namun, di sudut kota lain, kebebasan pers tidak lagi sekedar tetntang kartu yang disita atau pertanyaan yang dilarang. Realitas itu kini berbau bangkai. Ia berbentuk kepala babi serta enam bangkai tikus yang ditata sebagai pesan simbolis, dan data pribadi yang disebarkan di hadapan jutaan mata oleh akun-akun anonim.
Di sinilah letak paradoks terbesar dari narasi “menjaga stabilitas” yang terus didengungkan. Negara berargumen bahwa regulais yang ketat, gugatan miliaran rupiah, hingga penertiban buzzer diperlukan untuk menciptakan ketertiban di ruang digital yang liar. Namun, ketertiban seperti apa yang sebenarnya dibangun jika fondasinya merupakan teror? Stabilitas seperti apa yang ditawarkan jika jurnalis harus berpikir dua kali bukan karena undang-undang, tetapi karena takut membuka paket kiriman yang tak beralamat?
Kemenangan terbesar dari oligarki digital dan pasukan siber ini bukanlah ketika server Tempo lumpuh selama beberapa hari, atau ketika sebuah akun aktivis lenyap dalam semalam karena mass reporting. Kemenagan mereka adalah efek jera yang senyap.
Setiap kali teror fisik dan doxing berhasil dilakukan tanpa satpun aparat yang menyeret para pelakunya ke meja hijau, ada ribuan jurnalis lain yang memutuskan untuk membatalkan investigasinya. Ada ribuan warga biasa yang menghapus draf kritik di kolom komentar sebelum sempat menekan tombol kirim. Ada ribuan akademisi yang memilih menelan mentah-mentah tentang data yang mereka temukan.
Mereka tidak dibredel oleh surat keputusan resmi, melainkan mereka dibredel dengan ketakutan.
Demokrasi di abad modern tidak mati melalui suara tembakan peluru atau tank yang masuk ke jalanan ibu kota. Ia mati secara perlahan, dalam keheningan yang mencekam. Ia mati ketika ruang redaksi berubah menjadi ruang interogasi, ketika linimasa media sosial hanya menyisakan gema dari puja dan puji yang disewakan, dan ketika kebenaran harus bersembunyi di balik enkripsi karena nyawa dan mental yang dipertaruhkan untuk mengungkapnya.
Kontrol media dalam bentuk pembungkaman secara halus maupun teror yang memuakkan bukanlah resep untuk stabilitas negara. Ia hanyalah topeng bagi penguasa yang takut pada bayang-bayangnya sendiri. Setabilitas sejati tidak lahir dari ruang publik yang disekap dan dijauhkan dari kritik. Namun stabilitas sejati lahir dari keberanian sebuah bangsa untuk mengakui kesalahannya sendiri, dari pers yang bebas mengawasi, dan dari warga negara yang tidak takut pada bangkai tikus hanya karena mereka berani bertanya.
Hingga negara bersedia menghentikan teror ini, sunyi yang menyelimuti ruang digital kita saat ini bukanlah tanda kedamaian. Ia adalah suara dari demokrasi yang sedang dicekik.
Referensi dan Sumber Bacaan
Anggrainy, F. C. (2025, September 29). Duduk perkara ID liputan Istana Wartawan CNN dicabut lalu dikembalikan. Detikjabar. https://www.detik.com/jabar/berita/d-8135757/duduk-perkara-id-liputan-istana-wartawan-cnn-dicabut-lalu-dikembalikan
APSN | Tempo hit by massive DDoS cyber attacks following online gambling coverage. (2025, April 10). https://www.asia-pacific-solidarity.net/news/2025-04-10/tempo-hit-massive-ddos-cyber-attacks-following-online-gambling-coverage.html
Ariyantho, M. A. (2026, April 29). INSTRUMENTALISASI BUZZER POLITIK DAN LEGITIMASI PEMBUNGKAMAN UNJUK RASA DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF KONSTITUSI: THE POLITICAL INSTRUMENTALIZATION OF BUZZERS AND THE LEGITIMIZATION OF RESTRICTIONS ON FREEDOM OF EXPRESSION IN INDONESIA FROM A CONSTITUTIONAL PERSPECTIVE. https://journal.unhas.ac.id/index.php/jnomokrasi/article/view/50516
Daeni, F. I. M., Rachmarani, F. A., & Rhiza, I. (2023). Pengaruh Buzzer Politik dalam Pemilu: Tantangan Terhadap Electoral Justice dalam Mempertahankan Prinsip Demokrasi. Padjadjaran Law Review, 11(2), 191–211. https://doi.org/10.56895/plr.v11i2.1288
Hentikan pembungkaman pers oleh Istana. (2025, September 29). Amnesty International Indonesia. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/hentikan-pembungkaman-pers-oleh-istana/09/2025/
Komite Keselamatan Jurnalis: Serangan Digital ke TEMPO Adalah Pembungkaman Kebebasan Pers | AJI - Aliansi Jurnalis Independen. (n.d.). https://aji.or.id/informasi/komite-keselamatan-jurnalis-serangan-digital-ke-tempo-adalah-pembungkaman-kebebasan-pers
Leksa, A. (2026, July 9). Benarkah Demokrasi Indonesia Kian Memburuk di Era Prabowo? GoodStats. https://goodstats.id/article/benarkah-demokrasi-indonesia-kian-memburuk-di-era-prabowo-LWhvo
Marwah, H., & Muhtarom, I. (2025, September 16). Amran Sulaiman gugat tempo Rp 200 Miliar, LBH Pers: Membungkam kebebasan pers. Tempo. https://www.tempo.co/hukum/amran-sulaiman-gugat-tempo-rp-200-miliar-lbh-pers-membungkam-kebebasan-pers-2070144
Muhid, H. K., & Andryanto, S. D. (2025, March 25). 4 Hari 3 Teror Dialami Tempo: Paket Kepala Babi, Bangkai Tikus, dan Doksing Wartawan. Tempo. https://www.tempo.co/hukum/4-hari-3-teror-dialami-tempo-paket-kepala-babi-bangkai-tikus-dan-doksing-wartawan--1223881
Sakina, I., & Hendrik, D. (2025). The development of Indonesian mass media: An analysis of political power and its influence on democracy. Jurnal Politik Indonesia (Indonesian Journal of Politics), 11(1), 96–106. https://doi.org/10.20473/jpi.v11i1.66957
Team, R. (n.d.). Tirani Oligarki: Media, Modal, dan Pembungkaman Publik. https://getradius.id/news/37568-tirani-oligarki-media-modal-dan-pembungkaman-publik
Comments
Post a Comment